Hukum Indonesia Berlaku di Kampus

Polri:

Hukum Indonesia Berlaku di Kampus

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 15:49 WIB
Jakarta - Sejumlah kalangan menilai bahwa kampus adalah wilayah netral, sehingga pihak kepolisian tidak bisa masuk. Namun hal ini tegas-tegas dimentahkan Polri.

"Netral apa? Kampus itu bukan steril, artinya hukum Indonesia berlaku di sana. Saya kira Anda sudah tahu. Di mana hukum Indonesia berlaku, di situ polisi bisa masuk untuk penegakan hukum," jelas Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (26/5/2008).

Yusuf juga menjelaskan bahwa tindakan polisi yang menyeret-nyeret para pelaku, dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kan mengamuk, jadi mesti dirubuhkan dulu. Ditangkap baru dibawa ke kendaraan. Mereka juga malah ada yang memukul-mukul dan menendang-nendang. Ini sudah penyerangan ke petugas di lapangan," jelasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Yoga Ana menegaskan bahwa pihak Propam Polda Metro telah memeriksa beberapa petugas Polres Jakarta Selatan, terkait bentrokan.

"Saya belum dapat hasilnya, pemeriksaan masih dilakukan," jelas Yoga di kantornya.

Ada 3 tim yakni Propam, Paminal, dan Bid Kum yang melakukan pemeriksaan mulai dari level bawah hingga ke atas. "Pemeriksaan berkembang, semua pihak akan diperiksa," jelasnya. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads