"Mediasi deadlock," ujar kuasa hukum Lukman Edy, Firman Wijaya, usai mediasi yang dipimpin Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/5/2008).
Menurut Firman, mediasi deadlock karena kuasa hukum tergugat tidak menunjukkan respons positif. Seperti pada dua mediasi kasus gugatan PKB yang lain, kubu Gus Dur dinilai tidak mengajukan konsep perdamaian yang jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menilai, respons negatif dari kubu Gus Dur itu menunjukkan adanya persoalan serius terkait keabsahan MLB. "Kita menduga MLB hanya stempel atau legalitas terhadap proses pemberhentian Muhaimin di luar forum muktamar," ujarnya.
Saat ini ada tiga kasus gugatan terkait konflik PKB yang ditangani PN Jakarta Selatan. Mediasi ketiga gugatan itu gagal sehingga harus dilanjutkan ke persidangan. Sidang perdana kasus ketiga ini akan digelar pada 29 Mei. (ken/nrl)











































