"Bagus sekali. Justru dengan kehadiran Komnas HAM sangat baik sekali untuk menyelesaikan dan meng-clear-kan," katanya usai rapat terbatas di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2008).
Ketika ditanya apakah dalam prosedur Polri bisa masuk dan merusak barang dan fasilitas kampus. Sutanto menjelaskan, dalam penegakan atau proses hukum, selama masih di wilayah hukum Indonesia, pihaknya baik di darat, laut dan udara bisa masuk ke mana saja. Terkecuali, tempat khusus seperti kedutaan besar, karena memiliki hak humaniter dan diplomatik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutanto kembali menegaskan, peristiwa yang terjadi di Unas, pihaknya terus berupaya bersikap persuasif, termasuk saat menerima permintaan warga yang merasa tidak nyaman dengan aksi tersebut.
"Sampai pagi kita juga masih persuasif, walau di tengah jalan ada pelemparan, masyarakat tetap sabar. Sampai puncaknya menjelang subuh, masyarakat merasa terganggu," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sutanto membantah adanya dua kendali komando dalam penanganan aksi demo di Unas. Seperti laporan para mahasiswa ke Komnas HAM, ada dua kendali komando dan yang menyerbu ke dalam kampsu justru pasukan Densus 88.
"Tidak ada itu," jawabnya pendek.
"Jangan-jangan, Bapak sendiri tidak tahu soal itu?" tanya wartawan.
"Enggaklah, eranya sekarang lain. Polisi berusaha berusaha mengawal demokrasi dengan baik. Demokrasi tidak berjalan dengan baik tanpa polisi yang profesional," elaknya. (zal/gah)











































