Al Amin Nilai Saksi KPK Direkayasa dan Tak Berkualitas

Al Amin Nilai Saksi KPK Direkayasa dan Tak Berkualitas

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 14:17 WIB
Jakarta - Sidang permohonan praperadilan penangkapan Al Amin Nur Nasution kepada KPK memasuki kesimpulan. Suami pedangdut Kristina itu menilai saksi-saksi KPK tidak berkualitas.

"Saksi yang diajukan KPK itu saksi yang direkayasa sedemikian rupa keterangannya sehingga kualitasnya tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna.

Hal itu disampaikan Sirra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirra menilai, keterangan yang disampaikan dua saksi KPK yakni Amir Arif dan Edgar Diponegoro sangat kontradiktif. Sedikitnya, kata Sirra, ada dua hal aneh dari pernyataan dua penyidik KPK itu.

"Amir mengatakan, Amin menerima uang di lorong toilet Kafe Mystere Hotel Ritz Carlton dari Azirwan dalam bentuk Rp 100 ribu," katanya.

"Tapi fakta yang sesungguhnya, sesuai berita acara penyitaan KPK, yang digeledah dari kantor Mas Amin itu bukan pecahan Rp 100 ribu tapi Rp 50 ribu," lanjut Sirra.

Keanehan kedua, menurut Sirra, adalah pernyataan Edgar soal pengintaian di basement. Saat itu, Edgar mengatakan mengintai di basement dari mobil yang posisinya berhadapan dengan mobil Amin. Dia mengatakan melihat mobil Amin mengambil berkas dari bagasi mobil.

"Nah apakah logis ketika posisi mobil berhadapan dapat melihat langsung apa yang diambil oleh Amin," tandasnya.

Dengan dasar itu, pihak Al Amin tetap pada gugatan awal yakni menyatakan penangkapan KPK pada 9 Maret tidak sah. Mereka tetap berpendapat PN Jaksel tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Al Amin.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia itu akan dilanjutkan Selasa 27 Mei dengan agenda putusan. (ken/nrl)


Berita Terkait