"Saksi yang diajukan KPK itu saksi yang direkayasa sedemikian rupa keterangannya sehingga kualitasnya tidak memenuhi syarat," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna.
Hal itu disampaikan Sirra dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (26/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amir mengatakan, Amin menerima uang di lorong toilet Kafe Mystere Hotel Ritz Carlton dari Azirwan dalam bentuk Rp 100 ribu," katanya.
"Tapi fakta yang sesungguhnya, sesuai berita acara penyitaan KPK, yang digeledah dari kantor Mas Amin itu bukan pecahan Rp 100 ribu tapi Rp 50 ribu," lanjut Sirra.
Keanehan kedua, menurut Sirra, adalah pernyataan Edgar soal pengintaian di basement. Saat itu, Edgar mengatakan mengintai di basement dari mobil yang posisinya berhadapan dengan mobil Amin. Dia mengatakan melihat mobil Amin mengambil berkas dari bagasi mobil.
"Nah apakah logis ketika posisi mobil berhadapan dapat melihat langsung apa yang diambil oleh Amin," tandasnya.
Dengan dasar itu, pihak Al Amin tetap pada gugatan awal yakni menyatakan penangkapan KPK pada 9 Maret tidak sah. Mereka tetap berpendapat PN Jaksel tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan Al Amin.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia itu akan dilanjutkan Selasa 27 Mei dengan agenda putusan. (ken/nrl)











































