"Sidang ditunda minggu depan. Kita tidak bisa memutuskan langsung pailit. Tapi memberikan kesempatan dulu pada pihak tergugat," kata ketua majelis hakim Makasau di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/5/2008).
"Huuu...," sorak para karyawan yang memenuhi ruangan sidang Prof R Subekti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya dianggap sudah terbacakan," jelasnya.
PT AdamAir digugat pailit oleh 7 kreditur, yaitu CV Cici, PT Global, PT Jaya Makmur, PT Mafati, Toko Bintang Baru, Wijaya Motor, Pendawa Oto. Total utang AdamAir pada krediturnya mencapai Rp 300 juta.
"Klien saya rental mobil antar jemput karyawan AdamAir sudah lama tidak dibayar. Besarnya Rp 90 juta," kata kuasa hukum CV Cici, Lukman Arifin, usai persidangan.
Sementara, koordinator Forum Serikat Independen Karyawan AdamAir (Forsikad) Nasrullah Nawawi menyatakan juga ikut menggugat pailit perusahaannya. "Ya kita kan gaji bulan April sama bulan Mei belum dibayar. Sekarang karyawan AdamAir 3.075 orang. 1 Bulan Rp 10,3 miliar, pintanya.
"Kita tuntut juga pesangon total Rp 80 miliar di luar gaji. Kita ingin secepatnya karena kita tidak ingin seperti perusahaan lain yang tidak tahu aset-asetnya," tambahnya. (gah/ken)











































