Permintaan tersebut disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid kepada wartawan di Solo, Senin (26/5/2008).
Para pengusul hak angket juga diingatkan, saat ini terjadi sinisme dan apatisme rakyat terhadap DPR. Sebab beberapa kali upaya interpelasi dilakukan sejumlah anggota DPR dalam beberapa kasus, akhirnya berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hidayat meski hak angket itu diusulkan 3 fraksi besar di DPR (F-PDIP, F-PKS dan F-PKB), namun kekuatan suara ketiga fraksi itu di DPR masih kalah besar dibanding fraksi-fraksi besar yang sejauh ini belum memberikan reaksi atas terjadinya kenaikan harga BBM hampir 30 persen.
"Penggalangan dukungan memang harus dilakukan jika ingin berhasil, tapi dalam demokrasi orang tidak bisa dipaksa-paksa untuk mendukung (hak angket). Harus kesadaran sendiri. Saya minta para anggota DPR bekerja dengan nurani dalam melihat dan menilai situasi akibat kenaikan harga BBM tersebut," kata dia.
Lebih lanjut dia kembali menegaskan bahwa MPR tidak dapat melakukan sidang paripurna yang mengarah pada pemakzulan presiden karena menaikkan harga BBM. Sesuai UUD, kata Hidayat, bola saat ini berada di tangan DPR. Posisi MPR sesuai UUD justru berada di paling akhir.
Jika DPR menilai Presiden bersalah maka penilaian itu diajukan ke MK. Jika MK membenarkan penilaian DPR maka MK akan mengembalikan keputusannya sebagai jawaban kepada DPR. Setelah proses itu dilalui, sidang paripurna MPR baru bisa digelar atas permintaan DPR.
Ketika ditanya apa yang akan dilakukan MPR saat ini jika UUD menempatkan MPR pada posisi paling depan, Hidayat menjawab, "Ubah dulu UUD-nya. Jangan ngaya-wara (mengada-ada). Kasihan rakyat jika para pemimpinnya selalu berandai-andai." (mbr/djo)











































