Sedangkan Achonk, suaminya, hanya melihat sekilas, sebelum akhirnya digiring petugas yang membawanya ke sel tahanan. Pria asal Bandung ini diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang karena kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Karang
Tengah, Cileduk, Tangerang.
Tapi meski dihukum lumayan ringan, Achonk tetap saja merasa kecewa. Soalnya ia mengaku sudah membayar jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 10 juta, supaya hukumannya jadi jauh lebih ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achonk yang emoh lama di tahanan, mengaku sengaja mencari informasi cara meringankan hukuman. Setelah tanya sana sini kepada sesama penghuni LP Tangerang, akhirnya ia mendapat informasi dari Edy, terpidana kasus penipuan. Pria asal Sumatera Utara ini menyarankan Achonk untuk menyogok jaksa yang menuntutnya.
Edy pun meyakinkan kalau ia banyak mengenal jaksa atau panitera di wilayah Tangerang yang bisa disuap. "Hampir semua jaksa di wilayah Tangerang bisa bekerjasama dan membantu asal ada uang pelicinnya. Memang kamu jaksanya siapa? Fauzan, Heri atau Mariyo," kata Edy kepada Achonk waktu itu.
Kebetulan nama yang disebut Edy, yakni jaksa Mariyo, merupakan salah satu jaksa yang menangani perkaranya. Akhirnya Achonk semakin yakin kalau hukumannya bisa jadi ringan. Arahan dari Edy kemudian dijalankan Achonk. Ia lantas meminta bantuan Edy untuk menjembatani penyuapan terhadap jaksa.
Benar saja, tidak sampai seminggu, utusan jaksa Mariyo datang mengunjungi Achonk. Untuk melakukan negosiasi dengan terdakwa, jaksa-jaksa nakal tersebut umumnya memanfaatkan tenaga pihak ketiga sebagai perantara.
Dalam negosiasi tahap pertama jaksa meminta uang "sepakat" untuk tim JPU. Permintaan itu kemudian disepakati. Ida, istri Achonk pun menyetor uang sebesar Rp 10 juta kepada Mariyo. Setelah menerima uang, Mariyo berjanji akan mengupayakan hukuman paling tinggi bagi Achonk 1,5 tahun.
Namun Achonk tidak mau kalau hukumannya masih di atas satu tahun. Ia pun meminta jaksa supaya mengupayakan agar hukumannya bisa kurang dari satu tahun. Tapi keinginan itu tidak bisa dikabulkan. Soalnya, kata Mariyo kepada Achonk waktu itu, kalau ingin hukuman di bawah satu tahun, harus mengeluarkan uang tambahan Rp 15 juta. Uang itu untuk diberikan kepada hakim dan panitera.
Karena uang yang diminta jaksa itu lumayan besar, Achonk tidak sanggup meladeninya. "Jaksa minta uang tambahan Rp 15 juta buat hakim supaya hukumannya bisa 6 bulan saja. Tapi saya tidak punya uang sebanyak itu," jelas Achonk. Ia pun terpaksa hanya pasrah menerima hukuman yang telah diputuskan untuknya. Akhirnya ia tidak bisa melihat kelahiran anak pertamanya yang tinggal dua bulan lagi.
Jaksa Mariyo hingga kini belum memberikan komentar terhadap pengakuan Achonk yang sudah menyuapnya. Detikcom berkali-kali meneleponnya, namun handphonenya selalu tidak diangkat.
Masalah jual- beli perkara sudah menjadi rahasia umum. Selain Achonk, kasus serupa juga diungkapkan Agus, mantan narapidana kasus narkoba. Agus mengisahkan, tiga tahun lalu ia bersama temannya tertangkap karena memiliki putau. Tapi meski sama-sama ditangkap di satu tempat, ia dan temannya diberkas secara berbeda. Maklum, temannya itu adalah anak seorang pejabat sehingga ia bisa membayar uang suap.
Menurut Agus, jaksa yang menangani perkara temanya itu bernama Heri, seorang jaksa dari Kejari Tangerang. "Teman saya dikenakan hukuman sangat cepat oleh jaksa bernama Heri, karena orang tua temannya sudah menyetor uang kepadanya Rp 30 juta," kata Agus kepada detikcom.
Untuk memastikan pengakuan Agus, detikcom menemui jaksa Heri dengan mengaku sebagai kerabat dari temanya Agus. Ketika ditanya kenapa mematok uang sebesar Rp 30 juta dalam perkara kepemilikan putau kurang dari satu gram, dengan enteng Jaksa Heri mengatakan, biayanya jadi sebesar itu karena kasusnya sudah naik ke tingkat Kejaksaan Tinggi. Sehingga "harga perkaranya" jadi lebih mahal. Namun sang jaksa tidak mau bicara panjang lebar ketika akhirnya ia tahu kalau yang bertanya adalah wartawan. "Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa tuntut media kamu kalau ini sampai naik beritanya," ancam Heri sambil ngeloyor pergi.
Selain masalah uang, alasan teman sekampung juga melatarbelakangi aksi permainan perkara. Seperti yang dilakukan jaksa Fauzan yang menangani kasus penimbunan BBM di SPBU Cisauk Tangerang. Tersangka pengoplos adalah Syaiful dan Gunawan. Karena Gunawan berasal dari kampung halamannya di Palembang, Fauzan kemudian berusaha membantunya. "Saya memang membantu perkaranya Gunawan karena dia adalah teman satu kampung saya di Palembang. Untuk masalah split (pemisahan kasus) itu sebenarnya bisa dilakukan tergantung perkaranya, kenapa tidak?" kata Fauzan saat dihubungi detikcom.
Namun sumber detikcom menyebutkan, bos Gunawan ternyata telah menyetorkan uang sebesar Rp 70 juta ke salah seorang jaksa untuk meringankan hukuman bagi anak buahnya. Akhirnya hukuman yang didapat Gunawan hanya 8 bulan. Padahal menurut pasal 53 UU Migas, tuntutan hukuman penimbunan BBM bisa mencapai 3 tahun penjara.
Kajari Tangerang Agus Sutoto menampik jika ada anak buahnya yang bertindak nakal dengan memperdagangkan perkara. Namun ia berjanji akan menindak anak buahnya sesuai dengan PP 30, bila ketahuan melanggar. "Saya yakin semua jaksa di sini semua bisa dipegang (tidak nakal) dan tidak melakukan perdagangan perkara. Namun kalau ada, pasti akan saya kenakan sanksi yang tegas," tegas Agus.
(ron/iy)











































