SBY Digugat Rp 1 Triliun

Naikkan Harga BBM

SBY Digugat Rp 1 Triliun

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 11:52 WIB
Jakarta - Gara-gara menaikkan harga BBM, Presiden SBY harus berurusan dengan hukum. Kelompok yang mengaku mewakili rakyat Indonesia, menggugat presiden keenam Indonesia itu secara imateriil Rp 1 triliun.

"Keputusan untuk menaikkan harga BBM salah secara hukum. Itu perbuatan melawan hukum bagi rakyat Indonesia," kata salah satu pengacara yang mewakili penggugat, Habiburachman.

Hal itu disampaikan dia usai mendaftarkan gugatan class action di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (26/5/2008) pukul 10.20 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tindakan pemerintah menaikkan harga premium, solar dan minyak tanah tersebut melanggar pasal 33 UUD 1945 dan pasal 28 H UUD 1945. "Kita minta PN Jakarta Pusat membatalkan kenaikan harga BBM ini," katanya.

"Tujuan kita mengevaluasi secara hukum. Ini kesalahan bukan saja secara politik, tapi juga hukum," lanjutnya. (ken/nrl)


Berita Terkait