Kades Mantan Napi Minta Diizinkan MK Jadi Anggota DPR

Kades Mantan Napi Minta Diizinkan MK Jadi Anggota DPR

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 11:46 WIB
Jakarta - Menduduki posisi sebagai kepala desa di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak memuaskan hasrat Julius Daniel Elias. Ia pun berencana 'naik jabatan' menjadi wakil rakyat di DPR.

Sayangnya, niat ketua DPC PKB Alor itu terganjal peraturan dalam UU No 10/2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 50 ayat (1) huruf g. Elias yang pada tahun 1992 pernah dipenjara 2 tahun karena penganiayaan berat, tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPR karena ancaman pidana kasusnya lebih dari 5 tahun.

Untuk itu, Elias mengajukan uji materi pembatalan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2008), ketua majelis hakim Abdul Mukhtie Fadjar meminta pemohon memikirkan kembali permohonannya kerena mahkamah pernah memutus kasus serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta kepada pemohon agar mempertimbangkan kembali permohonannya. Apakah ingin melengkapi permohonannya lagi atau menarik permohonannya," ujarnya.

Pada tahun 2007 lalu MK pernah memutuskan kasus serupa dalam UU Pilkada. Saat itu majelis hakim menolak permohonan pemohon.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Hendra K Hentas, mengatakan tetap akan meneruskan permohonan kliennya. Pasal tersebut dianggapnya bertentangan dengan UUD 1945 karena bersifat diskriminatif.

"Kami menghormati dan menerima nasihat hakim. Tapi kami akan melengkapi lagi. Rencananya kami akan menghadirkan saksi ahli dari kriminolog UI dan pakar hukum tata negara dari UI," katanya.

Saat ditanya penganiayaan macam apa yang pernah dilakukan kliennya, Hendra mengaku tidak tahu. "Aku juga tidak tahu. Nanti aku tanyain lagi sama Pak Daniel," jawabnya.
(gah/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads