Vonis Tergantung Makan Malam

Mafia Peradilan (1)

Vonis Tergantung Makan Malam

- detikNews
Senin, 26 Mei 2008 09:08 WIB
Vonis Tergantung Makan Malam
Jakarta - Sebuah papan peringatan berlogo Garuda sejak sebulan lalu terpajang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Di papan pengumuman yang bertandatangan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu tertulis 6 poin peringatan. Di antaranya, jaksa dilarang menerima tamu yang terkait kasus yang ditangani dan dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.

Sejak jaksa Urip Tri Gunawan tertangkap tangan menerima uang sebesar Us$ 660 ribu atau lebih dari Rp 6 miliar, dari Artalyta Suryani, Kejagung mulai berbenah. Buntut tertangkapnya Urip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Hendarman mencopot Kemas Yahya Rahman selaku Jampidsus. Direktur Penyidikan  Jampidsus, M. Salim juga jadi korban pencopotan.

Selain mengganti beberapa pejabat di lingkungan Kejagung, sejumlah ruang kerja jaksa yang bertugas di Jampidsus juga dipindah. Kalau sebelumnya ruang pemeriksaan berada di lantai 3 dan lantai 5. Kini berada di lantai dasar. Beberapa kamera pengintai (CCTV)  akan ditebar di sejumlah titik. CCTV akan memantau setiap tamu yang datang ke Gedung Bundar. Bahkan Jaksa Agung nantinya bisa melihat ruang pemeriksaan dari CCTV tersebut. "Upaya ini untuk mengatasi para mafia kasus (markus)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan markus selama ini jadi pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai di lembaga penegak hukum, terutama di lembaga kejaksaan. Berbagai upaya telah dilakukan, tapi  tetap saja para markus terus gentayangan mendatangi para jaksa yang menangani berkas perkara. Langkah Kejagung membenahi diri dengan papan pengumuman dan CCTV pun masih dianggap belum cukup mumpuni untuk mengatasi markus. Alasannya, deal-deal bisa dilakukan di mana saja. Buktinya, jaksa Urip justru tertangkap tangan menerima uang suap di rumah Sjamsul Nursalim.

"Sebelum dilakukan pembenahan ruangan, Kejagung harusnya memperbaiki dulu rekrutmen jaksa, pendidikan jaksa, serta sistem demosi atau promosi," tegas pengamat hukum Zaenal Arifin Mochtar. Lanjutnya lagi, Markus akan tetap mendapat tempat bila para penegak hukum memberikan peluang, yakni bila para jaksa masih mudah untuk disuap.

Selama ini sejumlah jaksa banyak yang tidak berdaya menghadapi gempuran markus. Mereka datang silih berganti menawarkan uang atau sesuatu yang menggiurkan. Begitupun di pengadilan para markus yang disebut mafia peradilan juga bergerilya ke ruang kerja hakim  untuk bernegosiasi mengenai hukuman yang akan dijatuhkan. Akhirnya banyak putusan hakim yang dijatuhkan berdasarkan pesanan yang bayar.

"Putusan hakim tergantung pada makan malamnya. Artinya putusan hakim sudah tidak lagi melihat sisi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dengan bersandarkan pada teori-teori hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tapi justru dari apa yang dia peroleh dari pihak lain," ujar Satjipto Rahardjo, guru besar sosiologi hukum Universitas Diponogoro  kepada detikcom. Seringkali, ujar Satjipto lagi, putusan-putusan itu di luar akal sehat dan logika hukum. Tapi lebih sering memakai pendekatan perut dan kepentingan.

Karena kondisi yang seperti itu, Satjipto, mengatakan, banyak para sarjana hukum yang kemudian mengusulkan agar lambang Dewi Keadilan diubah saja. "Lebih baik lambang Dewi Keadilan itu diganti dengan matanya terbuka lebar dengan membawa timbangan yang berat sebelah, dengan salah satu neracanya berisi segepok uang. Itu lebih realistis dengan kondisi yang ada sekarang ini," imbuh Satjipto menirukan komentar dari mahasiswa hukumnya usai mengikuti pengadilan semu.

Sisi-sisi buruk pengadilan ini diakuinya  akan membuat shock dan kaget mahasiswa hukum setelah mereka lulus. Sebab ketika mereka menyandang gelar sarjana dan bergelut dalam bidang penegakan hukum, ternyata teori dan doktrin hukum yang diterima di fakultas hukum jauh panggang dari api.

Sebab realita di lapangan 180 derajat berbeda dan tidak simetris dan sebangun dengan kuliah hukum yang mereka pelajari. Ternyata hukum tidaklah independent atau tidak steril dari kepentingan-kepentingan lainnya. Akhirnya hukum jadi tidak netral dan tidak adil.

"Pengadilan bahkan seringkali  tidak menyelesaikan masalah, sebab putusan yang dihasilkan seringkali malah tidaklah memuaskan pihak yang berperkara, bahkan menyakitkan hati nurani masyarakat. Hal ini terjadi karena banyaknya mafia-mafia peradilan," tegasnya.

Satjipto juga menjelaskan, sistem peradilan di Indonesia selama ini berdasarkan pada sistem hukum modern. Sistem ini sengaja dirancang  untuk memberi perlindungan optimal kepada individu sehingga kemerdekaannya terjamin. Sayangnya, di sisi lain sistem hukum ini gagal memberikan keadilan kepada masyarakat. Sebab  penegakan hukum lebih diartikan sebagai penegakan perundang-undangan untuk menjamin kemerdekaan individu.

Wajar jika sistem peradilan menjadi sistem peradilan liberal. "Sistem peradilan yang liberal itu telah banyak menimbulkan kekecewaan, bahkan di Amerika Serikat, karena pengadilan tidak mampu menjalankan misinya dengan baik sebagai rumah keadilan. Pengadilan lebih banyak menjadi tempat mencari menang daripada kebenaran dan keadilan," pungkas Satjipto. (ron/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads