"Dari hasil pemeriksaan mahasiswa yang ditangkap, mereka tidak mengetahui granat itu punya siapa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada detikcom, Senin (26/5/2008).
Sebelumnya, Abubakar menegaskan granat tesebut bukan standar yang digunakan Polri. Namun saat ditanya granat jenis apa yang biasa digunakan polisi, jenderal berbintang dua ini mengelak menjelaskannya.
"Waduh saya tidak pernah main-main dengan granat, nanti dicek dulu," kilah pria berkumis.
Saat ini polisi masih menahan 31 orang mahasiswa Unas. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar pasal 160 dan 215 KUHP yaitu mengganggu ketertiban umum. (nal/nrl)











































