39 Mahasiswa Unas Bebas, 31 Sisanya Ditahan

39 Mahasiswa Unas Bebas, 31 Sisanya Ditahan

- detikNews
Minggu, 25 Mei 2008 18:09 WIB
Jakarta - "Horeeee bebaaasss!" teriak 39 mahasiswa Universitas Nasional (Unas) saat keluar dari bui. Namun, nasib 31 mahasiswa lainnya tidak seberuntung mereka.

Polisi membebaskan 39 mahasiswa Unas itu dari Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Jakarta, Minggu (25/5/2008). Para mahasiswa ini dinilai tidak memenuhi unsur dakwaan dan hanya diperiksa sebagai saksi.

Para orang tua yang menunggu seharian ikut senang. Wajah mereka sumringah melihat anak-anak mereka menghirup udara bebas. Kawan-kawan mereka saling memberikan salam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mereka bebas, tidak demikian dengan 31 mahasiswa sisanya. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar pasal 160 dan 215 KUHP karena mengganggu ketertiban umum.

"Ke-31 orang tersebut mulai hari ini akan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata penasehat hukum dari LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning.

31 Mahasiswa tampak berjejalan dari jendela teralis ruang tahanan di lantai 4 Mapolres. Mereka hanya bisa menatap ke bawah, melihat teman-temannya pulang.

"Tetap tegar kawan!" kata para mahasiswa mengepalkan tangan untuk teman-temannya yang masih ditahan. Mereka pun pulang dengan sebuah bus metro mini carteran. (fay/ary)


Berita Terkait