Polisi membebaskan 39 mahasiswa Unas itu dari Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Jakarta, Minggu (25/5/2008). Para mahasiswa ini dinilai tidak memenuhi unsur dakwaan dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Para orang tua yang menunggu seharian ikut senang. Wajah mereka sumringah melihat anak-anak mereka menghirup udara bebas. Kawan-kawan mereka saling memberikan salam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke-31 orang tersebut mulai hari ini akan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata penasehat hukum dari LBH Jakarta Edy Halomoan Gurning.
31 Mahasiswa tampak berjejalan dari jendela teralis ruang tahanan di lantai 4 Mapolres. Mereka hanya bisa menatap ke bawah, melihat teman-temannya pulang.
"Tetap tegar kawan!" kata para mahasiswa mengepalkan tangan untuk teman-temannya yang masih ditahan. Mereka pun pulang dengan sebuah bus metro mini carteran. (fay/ary)











































