55 Mahasiswa Unas Positif Narkoba

88 Botol Miras Ditemukan

55 Mahasiswa Unas Positif Narkoba

- detikNews
Minggu, 25 Mei 2008 16:19 WIB
Jakarta - 150 Orang diamankan terkait aksi di Kampus Unas. 73 Mahasiswa di antara mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka..

Yang memprihatinkan, para mahasiswa itu sebagian besar ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba.

"Sesuai hasil tes urine, 55 orang positif mengandung narkoba dan 18 orang karena melawan petugas," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Minggu (25/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia lalu merinci bahwa untuk tersangka kasus narkoba, dari 55 ada 2 orang mahasiswa dan 1 lainnya yang mengakui memiliki ganja. Mereka yakni Ratsmon Purnomo alias Merem yang merupakan pengedar dan pemakai dengan barang bukti 37 gram ganja dan uang Rp 320 ribu, hasil penjualan ganja.

Yofi Setiawan, pemilik dan pemakai ganja dengan barang bukti 46 gram ganja. Ketiga Pungki Susetyo, pemilik dan pemakai ganja yang telah drop out dari Unas dengan barang bukti 0,4 gram ganja dan 170 butir Sanaxs, sejenis obat penenang.

"Yang kita tahan 16 orang, lainnya 39 orang akan kita lepas setelah selesai masa penahanan 3x24 jam. Yang dilepaskan ini tidak terkait, hanya pemakai (narkoba) saja," jelasnya.

Selain dikenakan pasal 160, 170, 212, dan 214 KUHP mereka juga dijerat pasal 82 dan 85 UU Narkoba. "Ancamannya di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

Total 34 orang mahasiswa yang terus diproses dan menjalani masa penahanan, dengan rincian 16 yang ditahan terkait narkoba dan 18 karena melawan petugas. Selain itu pihaknya juga menemukan 88 botol minuman keras.

"Tapi kita tidak melakukan tes urine terkait minuman keras," tambahnya.

Tidak Ada Larangan Masuk Kampus

Selain itu Abubakar juga menerangkan bahwa kepolisian memasuki kampus Unas karena mahasiswa anarkis. "Mereka melemparkan bom molotov dan berakibat rumah makan dan genteng di rumah sekitar rusak," jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa tidak ada larangan polisi untuk memasuki kampus di dalam UU dan tidak akan melakukan penangkapan bila mereka hanya berorasi serta melakukan pembakaran di dalam kampus, kecuali ada permintaan dari rektor.

"Tapi kalau terjadi anarki atau penyimpangan kita melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads