Bentuk pertanggungjawaban itu berupa pemeriksaan menyeluruh keterkaitan Kapolres mengkomando penyerbuan.
"Lewat Kapolri, polisi harus berani memeriksa pihak terkait. Setiap pergerakan anggota atas komando Kapolres," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (25/5/2008).
Apalagi, pada penyerangan itu, polisi meminta bantuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polda Metro Jaya. Hingga siang ini, polisi menetapkan 31 mahasiswa sebagai tersangka dengan delik mengganggu ketertiban umum, perusakan dsb.
Namun YLBHI menilai dari hasil pemeriksaan malah menunjukkan mahasiswa adalah korban. 45 Dompet mahasiswa raib, beberapa kunci gedung lenyap. Sejumlah uang senilai Rp 13 juta milik pribadi dan koperasi mahasiswa hilang.
"Kami baru diberi kuasa untuk mengadvokasi mahasiswanya saja. Mengenai kekerasan dari polisi, kami menunggu surat kuasa hukum selanjutnya," pungkasnya. (fay/nrl)











































