"Jangan menegakkan aturan dengan melanggar aturan," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja lewat telepon, Minggu (25/4/2008).
Adnan melanjutkan dalam setiap tindakannya kepolisian harus sesuai landasan hukum dan protap. "Bahwa demonstran bertindak anarkis itu urusan lain dan tidak dibenarkan tindakan ekstrayudisial itu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompolnas juga mengaku akan segera mencari fakta terkait insiden Unas. "Kita akan bekerja bersama Komnas HAM dan juga akan hearing dengan Polri," urainya.
Selain itu, Kompolnas juga meminta agar dalam setiap melakukan penangkapan dalam aksi demonstrasi, polisi memakai seragam dinas.
"Tidak boleh mengenakan pakaian preman, itu akan berpotensi saling curiga dan menimbulkan keresahan sehingga menimbulkan penurunan kualitas kepolisian. Menangkap pendemo tidak sama dengan menangkap pelaku kriminal. Ini menyalahi protap dan menimbulkan masalah baru," jelas Adnan. (ndr/nrl)











































