Perkosa Putrinya, Pria Australia Dipenjara 20 Tahun

Perkosa Putrinya, Pria Australia Dipenjara 20 Tahun

- detikNews
Sabtu, 24 Mei 2008 15:16 WIB
Victoria - Benar-benar keterlaluan pria satu ini. Lebih dari satu dekade, dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuannya. Kejahatan seks itu mulai dilakukannya saat putrinya baru berumur 3 tahun. Astaga!

Oleh pengadilan Distrik Southport, Australia, ayah mesum itu divonis hukuman 20 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan harian lokal, The Courier-Mail, Sabtu (24/5/2008).

Saat Hakim Clive Wall membacakan putusannya, pria itu terlihat dingin dan tak bereaksi apapun. Di pengadilan terungkap, pria yang kini berusia 57 tahun itu selalu menjamah tubuh putrinya setiap kali ada kesempatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pelanggaran paling parah yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya sendiri," kata Hakim Wall.

Kekerasan seksual yang dilakukan pria yang tidak disebutkan namanya itu terus terjadi hingga korban menginjak remaja. Korban yang identitas juga dirahasiakan, telah dua kali mencoba bunuh diri.

Terdakwa mengaku bersalah atas 12 dakwaan termasuk pemerkosaan, percobaan pemerkosaan, sodomi dan perbuatan cabul.

Saat membacakan vonis, Hakim Wall membacakan statemen yang ditulis korban. "Saya tadinya menyayangi ayah saya dan akan melakukan apa pun untuknya," ujar korban.

"Tapi saya kemudian menyadari dia pria egois dan saya tak punya kenangan baik soal dia. Saya memikirkan kekerasan itu setiap hari," imbuh korban.

Korban melaporkan perbuatan bejat ayahnya pada tahun 2005 setelah ayahnya didakwa melakukan kejahatan serupa terhadap seorang putri temannya yang berusia 8 tahun. (ita/ptr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads