Namun meski sedih, Badawi menegaskan bahwa pemerintahnya bisa menerima keputusan tersebut. Demikian seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Sabtu (24/5/2008).
"Akan ada orang-orang yang emosional, khususnya di Johor. Saya bisa memahaminya. Namun yang penting adalah kita telah melakukannya melalui saluran legal yang ada," kata Badawi kepada para wartawan Malaysia yang menyertai kunjungan kenegaraannya ke Tokyo, Jepang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah, dengan pemungutan suara 12 melawan 4, menyatakan kedaulatan...terletak pada Republik Singapura," ujar hakim Awn Shawkat al-Khasawneh membaca putusan Mahkamah Internasional, di Den Haag, Belanda.
Malaysia mengklaim pulau seluas setengah lapangan bola itu sebagai Pulau Batu Puteh (Batu Putih). Sementara Singapura menyebutnya Pedra Branca yang juga berarti Batu Putih dalam bahasa Portugis.
Singapura mengoperasikan mercusuar Horsburgh di pulau karang tersebut selama 130 tahun tanpa protes dari tetangganya. Penguasaan efektif ini membuat Mahkamah Internasional memenangkan Singapura meski pemegang nama sebenarnya dari pulau tersebut terbukti Kesultanan Johor Malaysia.
"Mahkamah membuktikan ... bahwa sejak 1980 kedaulatan atas Pedra Branca/Pulau Batu Puteh telah dipegang Singapura," kata Khasawneh.
(ita/qom)