"Tak bisa kita menganggap kampus teritorial yang tidak bisa dimasuki oleh aparat keamanan. Kalau ada terjadi pelanggaran di kampus, polisi berhak bertindak," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (24/5/2008).
Pernyataannya di atas menjawab pertanyaan wartawan mengenai tindakan aparat Polri memasuki kampus Universitas Nasional untuk membubarkan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM Sabtu dini hari tadi. Komnas HAM menyebut tindakan Polri sebagai pelanggaran HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal itu, Presiden SBY mewanti jajaran Polri bertindak persuasif dan bijak dalam penanganan unjuk rasa. Karenanya tidak ada senjata api mematikan diperkenankan dibawa polisi yang bertugas dalam setiap aksi massa.
"Tapi pendemo juga harus ikuti aturan UU. Tak boleh demo malam, apalagi bawa molotov dan bakar-bakaran. Kan lebih baik kita bertemu dan berdialog," sambung Mallarangeng.
(lh/ana)