Jubir Presiden: Polisi Berwenang Masuk Kampus

Jubir Presiden: Polisi Berwenang Masuk Kampus

- detikNews
Sabtu, 24 Mei 2008 12:20 WIB
Jakarta - Lingkungan kampus perguruan tinggi tetap merupakan bagian teritorial NKRI. Kampus bukan wilayah eksklusif yang tertutup bagi aparat keamanan yang berwenang untuk menjalankan tugas mereka.

"Tak bisa kita menganggap kampus teritorial yang tidak bisa dimasuki oleh aparat keamanan. Kalau ada terjadi pelanggaran di kampus, polisi berhak bertindak," kata Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (24/5/2008).

Pernyataannya di atas menjawab pertanyaan wartawan mengenai tindakan aparat Polri memasuki kampus Universitas Nasional untuk membubarkan aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM Sabtu dini hari tadi. Komnas HAM menyebut tindakan Polri sebagai pelanggaran HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Mallarangeng menegaskan, pemerintah tidak melarang elemen masyarakat menggelar unjuk rasa. Kegiatan menyampaikan aspirasi itu merupakan keniscayaan dalam iklim demokrasi.

Terkait hal itu, Presiden SBY mewanti jajaran Polri bertindak persuasif dan bijak dalam penanganan unjuk rasa. Karenanya tidak ada senjata api mematikan diperkenankan dibawa polisi yang bertugas dalam setiap aksi massa.

"Tapi pendemo juga harus ikuti aturan UU. Tak boleh demo malam, apalagi bawa molotov dan bakar-bakaran. Kan lebih baik kita bertemu dan berdialog," sambung Mallarangeng.
(lh/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads