Mohammed bin Hamad bin Saud al-Dusri terbukti bersalah atas beberapa aksi perampokan bersenjata di Riyadh. Pria Saudi itu juga didakwa atas satu kasus pemerkosaan.
Eksekusi mati terhadap Dusri telah dilakukan di Riyadh. Demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut sangat signifikan dibandingkan tahun 2006 lalu yang hanya terjadi 37 eksekusi mati.
Di Arab Saudi, kasus pemerkosaan, pembunuhan, perampokan berdarah dan pengedaran narkoba bisa dijatuhi hukuman mati. Pemenggalan itu biasanya dilakukan di depan publik.
(ita/ana)











































