Mohammed bin Hamad bin Saud al-Dusri terbukti bersalah atas beberapa aksi perampokan bersenjata di Riyadh. Pria Saudi itu juga didakwa atas satu kasus pemerkosaan.
Eksekusi mati terhadap Dusri telah dilakukan di Riyadh. Demikian diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (24/5/2008).
Dusri merupakan tahanan ke-60 yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada tahun ini. Tahun 2007 lalu, tercatat 153 orang yang dihukum penggal di negara ultra-konservatif itu.
Angka tersebut sangat signifikan dibandingkan tahun 2006 lalu yang hanya terjadi 37 eksekusi mati.
Di Arab Saudi, kasus pemerkosaan, pembunuhan, perampokan berdarah dan pengedaran narkoba bisa dijatuhi hukuman mati. Pemenggalan itu biasanya dilakukan di depan publik.
(ita/ana)











































