"Mahkamah, dengan pemungutan suara 12 melawan 4, menyatakan kedaulatan...terletak pada Republik Singapura," ujar hakim Awn Shawkat al-Khasawneh membaca putusan Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, Jumat 23 Mei 2008.
"Putusan ini win-win situation," komentar Menlu Malaysia Rais Yatim atas putusan pengadilan PBB tersebut, seperti dilansir AFP, Sabtu (24/5/2008).Malaysia mengklaim pulau seluas setengah lapangan bola itu sebagai Pulau Batu Puteh (Batu Putih). Sementara Singapura menyebutnya Pedra Branca yang juga berarti Batu Putih dalam bahasa Portugis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah membuktikan ... bahwa sejak 1980 kedaulatan atas Pedra Branca/Pulau Batu Puteh telah dipegang Singapura," kata Khasawneh.
Meski kecil, pulau ini sangat strategis karena hanya berjarak 14 kilometer melalui sisi timur untuk menuju Selat Singapura melalui Laut China Selatan. Sengketa muncul, ketika Singapura memprotes tindakan Malaysia memasukkan pulau itu dalam teritorinya saat menerbitkan peta baru Malaysia.
Kemenangan ini dianggap Malaysia win-win situation karena Mahkamah Internasional menetapkan satu dari dua karang di Pulau Batu Puteh tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia yakni Karang Tengah. Pengakuan atas Karang Tengah ini dianggap Malaysia sebagai kemenangan.
Sementara Karang Selatan belum ditentukan. Mahkamah menyatakan, Singapura dan Malaysia tidak memandatkan pengadilan PBB itu menetapkan garis teritorial laut yang memisahkan kedua negara, karena Karang Selatan hanya bisa dilihat ketika pasang rendah.
Kedua negara berharap status Karang Selatan ini bisa nanti ditentukan dengan membentuk komisi khusus. Tentu Malaysia atau Singapura berharap bisa menang lagi. Semoga bukan seperti sengketa Sipadan-Ligitan antara Indonesia dan Malaysia. (aba/aba)