Â
"Tolong beri kami diskresi hal-hal yang bisa meringankan. Ini akan kami catat dan kami jadikan bahan pertimbangan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo B Tewu saat berdialog dengan 15 perwakilan mahasiswa di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (23/5/2008).
Â
Para mahasiswa yang sebelumnya tampak emosi meminta harga mati pembebasan rekan mereka pun tampak mencair. "Rekan kami itu ada sebentar lagi mau ujian dan ada yang sedang skripsi," ujar David, seorang mahasiswa UBK.
Â
Walau sempat terjadi debat seru, akhirnya mahasiswa bisa menerima solusi itu. "Kami akan minta penangguhan penahanan, dengan meminta surat dari dekan kami," timpal Mahadita, mahasiswa Universitas Mercu Buana.
Â
Sedang polisi sendiri masih melakukan penahanan atas 20 mahasiswa terkait penyanderaan truk BBM, menyerang aparat, dan membawa bom molotov saat berunjuk rasa. Para mahasiswa itu dikenakan pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, yang ancamannya 12 bulan penjara. "Kita masih melakukan pemeriksaan," tutup Carlo.
Â
Dan para pengunjuk rasa ini pun kemudian diizinkan menemui rekan mereka. Dan sekitar pukul 18.30 WIB, dengan diangkut bus, rombongan mahasiswa ini bergerak meninggalkan Mapolda Metro Jaya. (ndr/aba)











































