Untuk membantu penyelidikan kasus itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan dua jaksa ke Mabes Polri. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, keduanya akan menjadi semacam konsultan.
"Mereka membantu penyidik Polri untuk melengkapi berkas. Itu seperti konsultasilah, konsultan. Kami ingin kerja samanya baik," kata Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua jaksa itu adalah Cirus Sinaga dan Maju Ambarita. Keduanya pernah bertugas di Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus pelanggaran HAM Timor Timur.
Abdul juga mengaku sudah mendengar adanya tersangka baru untuk kasus yang terjadi 2004 itu. Namun dia tidak mau berkomentar banyak.
"Pokoknya adalah," ujarnya. (ken/fay)










































