Dokumen itu berisi temuan-temuan terkait kejahatan seksual yang dialami perempuan saat peristiwa Mei 1998.
Meutia yang didampingi beberapa stafnya tiba di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2008) pukul 09.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman berjanji dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari dan dievaluasi. "Kan katanya banyak orang meninggal, mati, lalu perkosaan. Nanti kita pelajari. Kalau itu memang benar ada akan kita tindak lanjuti," ujarnya.
Sejauh ini, menurut dia, Kejagung belum bisa menentukan sikap apakah benar terjadi aksi perkosaan tersebut. Alasannya, harus ada alat bukti terlebih dahulu.
"Kalau belum kan baru asumsi. Kalau di Kejaksaan bicaranya harus alat bukti. Apakah alat buktinya harus bicara seperti itu," kata Hendarman.
Hendarman menambahkan Kejagung perlu kesaksian dari korban untuk membuktikan ada atau tidak kejahatan seksual itu.
"Semua itu kan merupakan alat bukti. Kalau tidak ada bagaimana. Harus ada korban yang bercerita. Kalau orang mati juga harus ada visum. Alat bukti itu yang harus bicara sehingga yang namanya asumsi itu benar adanya," papar dia. (aan/nrl)










































