Tentukan Pidana Atau Perdata, Kasus Marimutu akan Diekspos

Tentukan Pidana Atau Perdata, Kasus Marimutu akan Diekspos

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2008 14:15 WIB
Jakarta - Marimutu Sinivasan memang tidak ditahan saat dia menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 8 Mei 2008. Namun Kejaksaan Agung masih terus membidik tersangka kasus penipuan Bank Muamalat itu.

Rencananya, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose kasus Marimutu Vs Bank Muamalat ini pada Rabu, 28 Mei 2008.

"Nanti hari Rabu kita akan ekspose. Kalau aspek pidananya kuat, ya maju. Tidak ada alasan untuk tidak maju," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa agung, evaluasi pada kasus yang merugikan Bank Muamalat sebesar Rp 20 miliar itu karena ada pendapat dari Jampidum terdahulu bahwa kasus ini menyangkut soal utang piutang. Karenanya, kasus ini dimasukkan ke perkara perdata.

Sementara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berpendapat ada unsur penipuan dan penggelapan. "Nah, posisinya ada di mana, nanti kita ekspose," jelas Hendarman.

Marimutu Sinivasan melalui perusahaan miliknya, PT Multi Karsa Utama, pada tahun 2005 mengajukan kredit sebesar Rp 50 miliar kepada Bank Duta dan Bank Muamalat. Kepada Bank Duta dia berutang Rp 30 miliar, sisanya kepada Bank Muamalat. Namun Marimutu tidak bisa mengembalikan utanyangnya. Dia kabur dan masuk dalam DPO interpol.

Kabar mengejutkan, pada 8 Mei 2008 dia tiba-tiba menyerahkan diri ke Mabes Polri dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh kejati Marimutu tidak ditahan karena mempertimbangkan usianya yang sudah menginjak 70 tahun. Selain itu dia juga telah melunasi utangnya pada Bank Muamalat.
(ana/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads