Menurut panitera MA Sareh Wiyono, biaya perkara yang masuk ke MA memang tidak perlu dilaporkan. Hal itu karena peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya belum keluar.
"PP sudah lama digodok oleh BPK dan Menteri Keuangan sejak 2007. Kita masih tunggu PP itu," kata Sareh di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sareh, besaran biaya perkara di MA adalah Rp 500 ribu/perkara. Jumlah per tahun juga tergantung dari jumlah perkara yang masuk ke MA. (ken/nrl)











































