MA Tunggu PP untuk Laporkan Biaya Perkara

MA Tunggu PP untuk Laporkan Biaya Perkara

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2008 14:14 WIB
Jakarta - Biaya perkara di Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak transparan. Penggunaannya tidak pernah dimasukkan dalam laporan tahunan MA.

Menurut panitera MA Sareh Wiyono, biaya perkara yang masuk ke MA memang tidak perlu dilaporkan. Hal itu karena peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya belum keluar.

"PP sudah lama digodok oleh BPK dan Menteri Keuangan sejak 2007. Kita masih tunggu PP itu," kata Sareh di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sareh mengatakan, jika PP tersebut sudah turun maka biaya perkara akan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Berarti itu uang negara dan harus dilaporkan," ujarnya.

Menurut Sareh, besaran biaya perkara di MA adalah Rp 500 ribu/perkara. Jumlah per tahun juga tergantung dari jumlah perkara yang masuk ke MA. (ken/nrl)


Berita Terkait