Walikota Medan Tolak Eksepsi

Korupsi Damkar

Walikota Medan Tolak Eksepsi

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2008 13:35 WIB
Jakarta - Walikota Medan Abdillah mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa, Abdillah menolak melakukan eksepsi.

Sidang yang diketuai hakim Edward Patinasarani, digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/5/2008). Abdillah didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam pengadaan mobil damkar model MLS 4 tahun anggaran 2005 yang merugikan negara Rp 3,698 miliar.

Pada Agustus 2005, Abdillah bertemu dengan perwakilan PT Sata Nusantara, Hengki Samuel Daud, selaku penjual mobil, di ruang kerja Walikota Medan. Mereka sepakat Pemkot Medan akan membeli 1 unit mobil pemadam kebakaran dari Hengki yang telah diserahkan kepada Dinas Pencegahan Pemadam Kebakaran pada Maret 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal terdakwa tahu pembelian mobil tanpa proses lelang bertentangan pada ketentuan pasal 3 huruf b, c, dan d Kepres RI No 80/2003," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Muhibudin.

Abdillah juga bersepakat saksi Ramli (Wakil Walikota Medan) untuk menganggarkan hal itu dalam perubahan APBD 2005. Mereka berdua tahu dalam APBD 2005 tidak ada anggaran untuk pembelian mobil pemadam kebakaran.

Oleh karena itu terbitlah SK No 027/1544.k/2005. Panitia pengadaan barang lalu hanya menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) secara formalitas tanpa berpedoman pada pasal 13 Kepres RI No 80/2003.

"Dan menunjuk langsung PT Sata Nusantara sebagai penyediaan barang," jelas Muhibudin.

Seusai dibacakan dakwaan, hakim bertanya ke terdakwa apakah akan melakukan eksepsi. Abdillah yang mengenakan kemeja coklat menolak melakukannya.

Salah satu pengacara Abdillah, Ahmad Yani, usai persidangan menyatakan penolakan melakukan eksepsi karena selama ini eksepsi jarang diterima.

"Kenapa kita melakukan hal yang mubazir. Kita menilai dakwaan itu tidak ada hal yang sangat penting sekali untuk kita tanggapi atau bantah. Kita langsung ke pokok perkara karena itu kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan," kata Ahmad Yani.

Abdillah dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Abdillah juga dijerat dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Mei 2008 dengan agenda pemeriksaan 11 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. (nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads