Peristiwa berdarah ini terjadi di Kota Karak, Yordania seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (23/5/2008).
Pria Yordania itu menikam korban berulang kali hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi saat korban yang berusia 16 tahun sedang dinikahkan oleh hakim di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden maut itu terjadi di dalam ruang sidang ketika korban dan saudara pria lainnya sedang dinikahkan oleh hakim.
Di Yordania, izin pengadilan diperlukan untuk kaum wanita di bawah usia 18 tahun yang ingin menikah.
"Dia (korban) dilarikan ke rumah sakit namun meninggal di sana," ujar petugas tersebut. Pelaku langsung ditangkap. Pria itu membunuh korban karena gadis itu menolak menikah dengannya.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa diancam hukuman mati. (ita/nrl)











































