Pengacara: Tak Ada Bukti Al Amin Tertangkap Tangan

Pengacara: Tak Ada Bukti Al Amin Tertangkap Tangan

- detikNews
Jumat, 23 Mei 2008 08:57 WIB
Jakarta - Bukti permulaan yang disita KPK tidak dapat dijadikan alasan untuk mengatakan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution tertangkap tangan. Karena itu, KPK seharusnya sudah melepaskan suami pedangdut Kristina itu dalam 1 X 24 jam pasca ditangkap.

"Kalau kita lihat konstruksi yang diberikan saksi ahli Chairul Huda, sesungguhnya KPK harus melepaskan Amin pada 1 X 24 jam itu," ujar salah satu kuasa hukum Al Amin, Ahmad Yani, kepada detikcom, Jumat (23/5/2008).

Ahmad menjelaskan, sulit bagi KPK untuk membuktikan dalil bahwa Al Amin tertangkap tangan. Bukti awal berupa uang yang menjadi dasar KPK menangkap tangan Al Amin tidak ada kaitannya dengan suap-menyuap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan praperadilan penangkapan Al Amin Kamis kemarin, lanjut Ahmad, menyatakan bahwa uang itu adalah hasil jerih payah Al Amin sebagai anggota DPR dan pinjaman dari Ketua Komisi IV DPR Ishartanto.

"Dari saksi penyidik KPK menyatakan jumlah uang yang disita sama persis dengan yang dipinjamkan Pak Ishartanto sebesar Rp 60 juta dan Sekretaris Al Amin mengatakan baru saja mengambil uang Rp 5,9 juta yang merupakan uang reses Al Amin," kata Ahmad.

Para saksi, kata Ahmad, juga melihat Al Amin tidak sedang bersama Azirwan, Sekda Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga menyuap anggota FPPP itu. Jadi kata 'tertangkap tangan' sangat tidak masuk akal.

KPK, lanjut Ahmad, berdalih tertangkap tangannya Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 9 April 2008 lalu sebagai puncak penyelidikan selama 5 bulan sebelumnya. Namun, "Berdasarkan KUHAP, yang namanya tertangkap tangan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan yang panjang," jelas Ahmad.

Ahmad mengatakan, KPK juga telah berbuat kesalahan dengan dengan menahan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab penahanan itu tidak disertai adanya bukti tindak pidana selanjutnya yang didapatkan dari Al Amin. (irw/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads