"Kalau kita lihat konstruksi yang diberikan saksi ahli Chairul Huda, sesungguhnya KPK harus melepaskan Amin pada 1 X 24 jam itu," ujar salah satu kuasa hukum Al Amin, Ahmad Yani, kepada detikcom, Jumat (23/5/2008).
Ahmad menjelaskan, sulit bagi KPK untuk membuktikan dalil bahwa Al Amin tertangkap tangan. Bukti awal berupa uang yang menjadi dasar KPK menangkap tangan Al Amin tidak ada kaitannya dengan suap-menyuap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari saksi penyidik KPK menyatakan jumlah uang yang disita sama persis dengan yang dipinjamkan Pak Ishartanto sebesar Rp 60 juta dan Sekretaris Al Amin mengatakan baru saja mengambil uang Rp 5,9 juta yang merupakan uang reses Al Amin," kata Ahmad.
Para saksi, kata Ahmad, juga melihat Al Amin tidak sedang bersama Azirwan, Sekda Bintan, Kepulauan Riau, yang diduga menyuap anggota FPPP itu. Jadi kata 'tertangkap tangan' sangat tidak masuk akal.
KPK, lanjut Ahmad, berdalih tertangkap tangannya Al Amin di Hotel Ritz Carlton pada 9 April 2008 lalu sebagai puncak penyelidikan selama 5 bulan sebelumnya. Namun, "Berdasarkan KUHAP, yang namanya tertangkap tangan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan yang panjang," jelas Ahmad.
Ahmad mengatakan, KPK juga telah berbuat kesalahan dengan dengan menahan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab penahanan itu tidak disertai adanya bukti tindak pidana selanjutnya yang didapatkan dari Al Amin. (irw/nrl)











































