Penetapan tersangka ini dipaparkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2008).
Abubakar mengungkapkan, untuk demonstrasi tanggal 20 Mei, ada 18 mahasiswa diamankan. "Mereka melakukan penyanderaan terhadap mobil tangki yang mengangkut BBM. Ini dari 18, yang ditetapkan sebagai tersangka 12 orang, 6 orang sebagai saksi," kata Abubakar.
Untuk demonstrasi tanggal 21, imbuh dia, ada 2 kelompok. Kelompok pertama ada 10 orang yang diamankan. "Mereka membawa bom molotov. 1 Orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 9 orang lainnya masih disidik," tutur Abubakar.
Lalu kelompok kedua, lanjutnya, ada 18 orang yang melakukan pemukulan kepada polisi. "Dari 18 orang, 6 yang mengarah kepada tersangka. Sisanya masih dalam penyidikan," jelas dia.
Sedangkan mengenai identitas tersangka, Abubakar mempersilakan untuk menanyakan hal tersebut ke Polda Metro Jaya yang menangkap mereka. (nwk/ptr)











































