Pengacara Al Amin Ributkan Posisi Mobil KPK Saat Mengintai

Pengacara Al Amin Ributkan Posisi Mobil KPK Saat Mengintai

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 18:19 WIB
Jakarta - Ketegangan antara kubu anggota DPR Al Amin Nasution dan penyidik KPK terus berlanjut di sidang Praperadilan penangkapan suami Kristina itu. Terakhir kali, pengacara Al Amin meributkan posisi mobil penyidik KPK.

Edgar menjelaskan kepada hakim, posisi mobil yang ditumpanginya saat mengintai mobil Al Amin di basement parkir Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan. Menurut Edgar, mobil yang ditumpanginya berhadap-hadapan dengan mobil BMW hitam bernopol B 8989 AN milik Al Amin Nur Nasution.

Edgar menyebutkan, dengan posisi itu Edgar mengaku bisa melihat Al Amin yang mengambil selembar kertas dari mobil di bagasinya. Fakta inilah yang digugat Sirra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Logikanya, menurut Sirra, jika berhadap-hadapan maka Edgar tidak mungkin bisa melihat persis apa yang diambil oleh Al Amin dari bagasinya yang terletak di bagian belakang mobil.

"Tidak mungkin dong kalau berhadap-hadapan anda tahu persis apa yang diambil," kata Sirra dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (22/5/2008).

"Iya mobil saya berhadap-hadapan, tapi bisa terlihat," jawab Edgar dengan nada sinis dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Artha Theresia.

"Nggak mungkin, Hakim. Nggak mungkin," balas Sirra membantah.

"Berhadap-hadapan, tapi mobil saya posisinya serong," balas Edgar dengan nada sangat keras. Telinga pengunjung sidang pun terganggu dengan suara keras Edgar ini.

"Jangan begitu dong, Anda kan disumpah," kata Sirra lagi.

"Saya bersumpah apa yang saya katakan benar. Mobil saya memang agak serong," Edgar menimpali.

"Berapa derajat?" tanya Sirra kembali tanya. "Saya tidak tahu, tapi saya lihat bagasi itu dibuka oleh Al Amin," jawab Edgar lagi.

Pemimpin sidang, Artha Theresia, pun menengahi. "Sekarang begini saja, digambar saja," kata Artha menengahi.

Edgar pun maju menggambar di selembar kertas disaksikan oleh Sirra Prayuna dan kuasa hukum KPK, Khaidir Ramli. Sidang pun dilanjutkan kembali. Sidang berakhir tepat pukul 17.30 WIB.

Sidang dilanjutkan pada Senin, 26 Mei dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak.
(anw/aba)


Berita Terkait