Sidang digelar di PN Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/5/2008). Untuk menyampaikan vonis, hakim membutuhkan waktu hampir 7 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hakim Ketua, Hari Mulyanto mengatakan, Bambang melakukan perbuatan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sidang, Bambang terlihat tenang. Bahkan dia sempat berbicara dengan beberapa pendukungnya saat jeda. Para pendukung Bambang maupun pengunjung cukup setia menunggu sidang yang berlangsung lama itu.
Usai sidang dia langsung digelandang ke mobil. Tak ada kata terucap dari bibir lelaki yang menjabat dua kali sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten Semarang ini.
Penasihat hukum Bambang, Khairil Anwar, mengaku akanย menimbang vonis hakim. Menurut pengacara yang berkantor di Kota Semarang itu, pihaknya punya waktu tujuh hari.
"Sebetulnya kami mengira klien kami bebas. Tapi karena divonis bersalah, ya berarti kami harus berpikir ulang," katanya.
Proyek pengadaan buku SD/MI dilakukan pada April 2004. Pemkab Semarang menggandeng tiga penerbit, PT Intan Pariwara, CV Ganesha Exact, dan CV Aneka Ilmu. Ketiga penerbit itu mendapatkan dana jauh di bawah alokasi yang sebenarnya, karena dana tersebut dibagi-bagikan ke kalangan eksekutif dan legislatif. (try/djo)











































