"Judicial review ke MK terhadap UU No 22/2001 tentang Migas dinyatakan bahwa melepaskan harga BBM domestik ke pasar dunia hingga tidak terjangkau oleh rakyat maka merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945. Presiden bisa dimakzulkan," ujar anggota FKB Abdullah Azwar Anas dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2008).
Menurut Anas, FKB akan serius untuk mengusulkan impeachment presiden jika SBY nekat. Selain itu, FKB akan meminta MK untuk memeriksa SBY dan memproses agenda impeachment.
"Ketika presiden menerbitkan Perpres No 55/2005 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa isi perpres itu bertentangan dengan UU Migas, yaitu pasal 12 (2), pasal 22 (1) dan pasal 28 (2) yang telah diputus bertentangan dengan UUD 1945. Menimbang itu semua FKB akan mengusulkan pemakzulan presiden," jelas Anas.
Ketua FKB Effendy Choirie menegaskan sikap FKB ini sebagai semangat untuk mengingatkan SBY agar tidak membuat kebijakan yang tidak prorakyat.
Karena itu, lanjut Gus Choi, meski rapat konsultasi pemerintah dengan DPR terkait kenaikan harga BBM itu batal, bukan berarti DPR setuju dengan kenaikan harga BBM.
"Ini untuk mengingatkan presiden agar dalam membuat kebijakan hati-hati dan tidak menabrak UUD," kata Gus Choi. (nik/nrl)











































