Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana, banyak sekali contoh kasus yang merugikan media massa. Contohnya saja kasus mantan Presiden Soeharto dan majalah Time. "Pengadilan tidak menggunakan UU Pers No 40/1999 dalam mengadili kasus ini. Harusnya memakai karena yang diperiksa adalah media," katanya.
Hal itu disampaikan Hendrayana dalam diskusi dan peluncuran buku hasil eksaminasi publik perkara perdata Soeharto vs majalah Time di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan ini dikhawatirkan akan menjadi rujukan oleh hakim-hakim di tingkat bawah dalam mengadili perkara pers dengan menghukum media yang berpotensi membangkrutkan perusahaan media," ujarnya. (ken/mar)











































