LBH Pers: Kasus Media Banyak Tak Gunakan UU Pers

LBH Pers: Kasus Media Banyak Tak Gunakan UU Pers

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 16:32 WIB
Jakarta - Kasus hukum yang melibatkan institusi pers seringkali tidak menggunakan UU Pers. Hal ini dinilai akan merugikan insan pers.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana, banyak sekali contoh kasus yang merugikan media massa. Contohnya saja kasus mantan Presiden Soeharto dan majalah Time. "Pengadilan tidak menggunakan UU Pers No 40/1999 dalam mengadili kasus ini. Harusnya memakai karena yang diperiksa adalah media," katanya.

Hal itu disampaikan Hendrayana dalam diskusi dan peluncuran buku hasil eksaminasi publik perkara perdata Soeharto vs majalah Time di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendrayana khawatir putusan itu akan menjadi preseden buruk untuk kebebasan pers di Indonesia. Apalagi saat ini banyak media yang sedang berperkara di pengadilan.

"Putusan ini dikhawatirkan akan menjadi rujukan oleh hakim-hakim di tingkat bawah dalam mengadili perkara pers dengan menghukum media yang berpotensi membangkrutkan perusahaan media," ujarnya. (ken/mar)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads