Sebagai gantinya, masing-masing fraksi diberi kewenangan menyikapinya. Terkait hal ini, FPKS dari awal sudah menolak rencana rapat konsultasi ini.
"Dari awal saya memang bilang nggak perlu ada rapat konsultasi antara presiden dan DPR terkait rencana kenaikan harga BBM. Karena UU APBNP sudah memberi ruang kewenangan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan kalau harga BBM di atas US$ 120," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahfudz tidak sepakat dengan rapat konsultasi tersebut diganti dengan pandangan fraksi-fraksi. "Karena fraksi itu pada akhirnya nggak pada posisi untuk menyampaikan sikap politik secara resmi. Kalau mau menolak ya menolak saja. Tapi bukan pada pandangan fraksi," kata Mahfudz.
"Kalau pandangan diserahkan ke fraksi apa tidak terpecah-pecah nantinya? Ini lebih pada ingin mencoba mengada-adakan kewenangan tapi kemudian terbentur, akhirnya dilempar lagi bolanya. Jadi nggak karuan, jadi lucu DPR, kayak anak kecil nantinya," beber pria berjenggot ini.
Jika DPR tak setuju dengan kenaikan BBM ini, lanjut Mahfudz, sudah ada mekanisme konstitusional yakni dengan mengajukan interpelasi.
"Silakan gunakan hak bertanya melalui hak interpelasi, itu yang benar. Tapi bukan ambil keputusan melalui rapat konsultasi," ujarnya.
Mahfudz menilai, adanya rencana rapat konsultasi ini hanya merupakan proyek cari muka tanpa mengetahui duduk persoalan.
"Saya melihat itu mau nyari muka, tapi nggak sadar kewenangan, akhirnya jadi gini. Kalau pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM segera keluarkan, jangan digantung seperti ini," pungkasnya. (anw/nrl)











































