KPK Siap Hadirkan Azirwan jika Hakim Minta

KPK Siap Hadirkan Azirwan jika Hakim Minta

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 14:50 WIB
Jakarta - KPK siap menghadirkan tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Bintan Azirwan sebagai saksi di praperadilan Al Amin Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, itu hanya jika permintaan itu dilontarkan majelis hakim.

"KPK menyerahkan ke majelis. Kalau majelis hakimnya meminta, akan kita hadirkan," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/5/2008).

Antasari menegaskan, KPK berjanji akan memenuhi permintaan majelis hakim PN Jakarta Selatan. "Tidak masalah itu," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Al Amin Nasution meminta hakim menghadirkan Azirwan dalam persidangan. Menurutnya kesaksian Azirwan sangat diperlukan mengingat Al Amin ditangkap KPK usai bertemu Sekda Bintan itu.
(ary/ana)


Berita Terkait