"Mengapa hanya yang hilir (dipidana)? Yang hulunya nggak kena," kata Hari usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/5/2008).
Apakah hulu itu Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi? Hari pun terlihat gelagapan. "Saya tak mau komentar," kata pria berkacamata itu.
Hari juga harus membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar. Atas vonis itu, Hari akan mengajukan banding. Sementara anak buahnya yang divonis 6 tahun penjara, Margaretha Elizabeth Tutuarima, memilih berpikir dulu untuk mengajukan banding.
Mereka divonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut yang diketuai Firdaus. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dalam dana pemulihan tsunami di Jawa tengah.
Selain pidana penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp 150 juta atau subsider pidana kurungan 3 bulan. Hari Purnomo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang merupakan bagian dari Rp 7,299 miliar kerugian negara.
Hari hanya terkena sejumlah kecil karena KPK telah menyita sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz dan sebidang tanah. Sementara Margaretha diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,088 miliar. (aba/fay)











































