Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (22/5/2008).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam bulan penjara," kata Sutama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa adalah pengguna narkotika jenis heroin selama 20 tahun. "Terdakwa telah berusaha untuk sembuh dari ketergantungan," kata Sutama.
Terdakwa ditangkap di pantai Kuta pada 18 Januari 2008. Ia ditangkap beserta heroin seberat 0,4 gram. Putusan Maxwell lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu delapan bulan penjara.
(gds/djo)











































