Nelayan Australia Pecandu Heroin Divonis 6 Bulan Penjara

Nelayan Australia Pecandu Heroin Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 14:25 WIB
Denpasar - Warga Australia kembali menambah panjang daftar WNA yang menghuni LP Kerobokan, Bali. Seorang nelayan Franklin Brett Maxwell pecandu heroin divonis enam bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Kamis (22/5/2008).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana enam bulan penjara," kata Sutama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengguna narkotika. Ia melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.

Terdakwa adalah pengguna narkotika jenis heroin selama 20 tahun. "Terdakwa telah berusaha untuk sembuh dari ketergantungan," kata Sutama.

Terdakwa ditangkap di pantai Kuta pada 18 Januari 2008. Ia ditangkap beserta heroin seberat 0,4 gram. Putusan Maxwell lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu delapan bulan penjara.
(gds/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads