Kedua orang itu adalah, Maulana Harahap dan Totok. Mereka disangka korupsi dalam proyek gerakan rehabilitasi nasional hutan dan lahan (Gerhan) dengan nilai proyek Rp 8,3 miliar.
"Maulana Harahap merupakan pimpinan proyek, sedangkan Totok menjadi Bendahara dalam proyek Gerhan tahun 2003 lalu. Keduanya tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan penggunanaan dana proyek. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka sekaligus kita tahan," kata Kepala Humas Kejati Riau, Darbin Pasaribu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/5/2008) di Jl Sudirman, Pekabaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proyek ini tidak jelas pertanggungjawaban keuangannya. Karena itu demi pemeriksaan intensif kita menahan keduanya. Sedangkan saksi yang sudah kita periksa dalam kasus ini sudah lebih dari 30 orang," kata Darbin.
Proyek Gerhan ini merupakan anggaran dari APBN tahun 2003 untuk peningkatan pencegahan kerusahakan hutan. Proyek ini berada di kawasan hutan lindung, Bukit Rimbang dan Bukit Baling di Kabupaten Kampar dan Kuantan.
"Dalam kasus ini tidak tertup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. Kita juga sudah minta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran APBN tersebut," terang Darbin. (cha/djo)











































