Selain Hari yang merupakan terdakwa I, majelis hakim yang diketuai Teguh S juga memvonis terdakwa II Pimpro Tsunami Margaretha Elizabeth Tutuarima. Elizabeth dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Purnomo dengan pidana penjara 5 tahun dan terdakwa II Elizabeth Margaretha Tutuarima dengan pidana penjara 6 tahun," ujar Tegus membaca vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pidana penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp 150 juta atau subsider pidana kurungan 3 bulan. Hari Purnomo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang merupakan bagian dari Rp 7,299 miliar kerugian negara. Hari hanya terkena sejumlah kecil karena KPK telah menyita sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz dan sebidang tanah. Sementara Margaretha diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,088 miliar.
Kedua terdakwa divonis seberat itu karena terbukti secara melawan hukum mengadakan deal proyek sebelum APBNP turun. Mereka berdua mengatur harga dan pemenang tender tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Uang itu dinikmati juga oleh sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata. Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat untuk membantu nelayan korban tsunami itu sebagian besar fiktif. (aba/fay)











































