Kadis Perikanan & Kelautan Jateng Divonis 5 Tahun Bui

Kadis Perikanan & Kelautan Jateng Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 14:03 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Hari Purnomo divonis 5 tahun penjara. Hari didakwa jaksa KPK telah menyelewengkan dana bantuan tsunami Jawa Tengah tahun 2006 lalu.

Selain Hari yang merupakan terdakwa I, majelis hakim yang diketuai Teguh S juga memvonis terdakwa II Pimpro Tsunami Margaretha Elizabeth Tutuarima. Elizabeth dikenakan lebih tinggi, yakni 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Purnomo dengan pidana penjara 5 tahun dan terdakwa II Elizabeth Margaretha Tutuarima dengan pidana penjara 6 tahun," ujar Tegus membaca vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pejabat ini divonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Firdaus. Hakim menerapkan mereka berdua dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp 150 juta atau subsider pidana kurungan 3 bulan. Hari Purnomo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang merupakan bagian dari Rp 7,299 miliar kerugian negara. Hari hanya terkena sejumlah kecil karena KPK telah menyita sebesar Rp 2,35 miliar, sebuah mobil Honda Jazz dan sebidang tanah. Sementara Margaretha diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,088 miliar.

Kedua terdakwa divonis seberat itu karena terbukti secara melawan hukum mengadakan deal proyek sebelum APBNP turun. Mereka berdua mengatur harga dan pemenang tender tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uang itu dinikmati juga oleh sejumlah rekanan proyek seperti David K Wiranata. Proyek yang berupa bantuan alat pancing dan alat-alat untuk membantu nelayan korban tsunami itu sebagian besar fiktif. (aba/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads