Mau Disidang, Wakil Walikota Medan Diare

Mau Disidang, Wakil Walikota Medan Diare

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 11:51 WIB
Jakarta - Sakit memang tak kenal waktu. Saat Wakil Walikota Medan Ramli akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, eh.. perutnya mules karena diare. Sidang pembacaan dakwaan pun diundur.

Kepada pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, Ramli mengaku sudah buang air sebanyak 5 kali. Dia lemas sehingga tidak bisa mengikuti persidangan.

"Hari ini sudah 5 kali buang air. Dia telepon saya, bilang Pak, saya kayaknya diare," kata Petrus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/5/2008).

Petrus mengungkapkan itu usai majelis hakim yang diketuai Sutiyono menunda sidang. Jaksa penuntut umu Muhibuddin menyatakan terdakwa jatuh sakit.

"Seyogyanya hari ini kita sudah menghadirkan terdakwa dari Mabes Polri tapi yang bersangkutan sakit. Kami sudah melampirkan surat keterangan sakit dari dokter Mabes Polri," kata Muhibuddin kepada majelis hakim.

Majelis hakim lalu mengamati surat keterangan tersebut. Di dalamnya, dokter menyatakan Ramli harus istirahat selama 3 hari.

"Baik. Terdakwa sakit dan tidak mungkin melanjutkan sidang. Jadi sidang kami tunda Kamis depan," kata Sutiyono menutup sidang menyatakan ditunda sampai 29 Mei 2008.

Menurut Petrus, Ramli tak memiliki sejarah penyakit kronis. "Kemarin ketemu, dia baik-baik saja," imbuhnya.

Ramli merupakan terdakwa kasus penyelewengan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD Medan. Ramli akan didakwa dengan dakwaan kumulasi, menggunakan pasal 2 ayat 1 kesatu dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.

Selain Ramli, Walikota Medan Abdillah juga diseret karena 2 kasus itu. Setidaknya, dalam kasus damkar, negara dirugikan Rp 3 miliar, sementara untuk penyelewengan APBD mencapai Rp 26 miliar selama 2 periode mereka menjabat.
(aba/ana)


Berita Terkait