Kebijakan tersebut antara lain pertama, di daerah Sukabumi, Jawa Barat, yaitu keluarnya SKB nomor 143 tahun 2006 tentang penutupan sementara tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.
Kedua, surat pernyataan bersama larangan kegiataan jemaat Ahmadiyah di wilayah Bogor yang ditandatangani Bupati Bogor, Ketua DPRD Bogor dan Kepolisian serta Kejaksaan Negeri Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan-peraturan ini justru menjadi legitimasi bagi warga untuk menyerang Ahmadiyah," ujar Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Arimbi Heru Putri.
Dia menyampaikan hal itu di sela-sela laporan Pemantauan HAM Komnas Perempuan bertema Perempuan dan Anak Ahmadiyah: Korban diskriminasi berlapis, di Kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2008).
Menurut Arimbi, Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan di Nusa Tenggara Barat dan Cianjur. Hasil pemantauan tersebut telah terjadi banyak diskriminasi dan intimidasi terhadap perempuan jemaat Ahmadiyah.
"Misalnya saja pada saat penyerangan mereka sering diancam akan diperkosa oleh warga lain yang melakukan penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah," ujar Arimbi.
Karena itulah, lanjut Arimbi, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat ke Presiden SBY untuk menghentikan penyusunan SKB Jaksa Agung, Mendagri dan Menag. Komnas Perempuan menilai jika SKB itu terbit maka dapat digunakan lagi sebagai legitimasi kekerasan dan juga pemaafan terhadap pelaku kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah.
"Padahal jemaat Ahmadiyah itu korban yang harus dilindungi," katanya.
(nik/nrl)











































