Hal ini dikatakan Menkes ketika berpidato pada Sidang ke-61 World Health Assembly (WHA) di Jenewa, Swiss, 20 Mei 2008. Pada pertemuan tahun lalu, Menkes membuat gebrakan dengan menentang sistem pembagian virus yang tidak adil.
"Negara-negara anggota telah menyetujui usul Indonesia agar mekanisme virus sharing konsisten dengan hukum dan peraturan nasional masing-masing negara," kata Menkes dalam rilis Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa kepada detikcom, Kamis (22/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WHO diminta tidak mengesampingkan kepentingan negara berkembang, tetapi harus memberikan pelayanan kepada seluruh negara anggota," jelas Menkes.
Menkes tidak setuju pendapat salah satu negara yang mengatakan GISN selama 60 tahun berhasil mewujudkan kesehatan global. "Mereka tidak melihat banyak fakta yang justru merugikan negara-negara berkembang," tegasnya.
Menkes menjelaskan, kemampuan produksi vaksin yang kurang dari 5 persen jumlah penduduk dunia saat ini adalah suatu kegagalan besar. Akses dan transfer teknologi belum diperoleh negara-negara berkembang.
"Program penyediaan stok obat gagal memenuhi tantangan kesiapsiagaan dunia menghadapi pandemi influenza," kata dia.
Menkes lebih lanjut mengatakan Indonesia tidak takut mengemban tanggung jawab dalam virus sharing asalkan sistem itu adil dan menguntungkan negara berkembang.
"Indonesia berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kesehatan masyarakat dunia," pungkasnya. (fay/nrl)











































