Saat hakim mengetuk palu, Sony tampak tidak kuasa menahan emosinya. "Saya menyesal ikut upacara RMS. Saya tobat dan tidak akan melakukannya lagi," ujarnya sambil menangis usai pembacaan vonis di PN Ambon, Kamis (22/5/2008).
Sony dianggap melakukan tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena telah mengikuti HUT RMS 25 April 2006 silam di Dusun Siwang, Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Sony pun membenarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim juga menyampaikan keterangan-keterangan saksi disertai barang bukti. Barang bukti yaitu 1 buah buku panduan VCD dengan nomor urut 1-28, 1 buah tempat CD yang berisikan 33 kepingan VCD, dan 6 lembar pidato eksekutif transisi Alex Manuputty.
Pada sidang lainnya, dua pengikut RMS Rainold Ngarbian dan Mulyadi Taihtiu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Susi Akerina dengan 10 tahun penjara. Sidang ditunda sampai pekan depan untuk mendengar vonis hakim. (han/gah)











































