Ali Sadikin & SK Trimurti Layak Dapat Gelar Pahlawan

Ali Sadikin & SK Trimurti Layak Dapat Gelar Pahlawan

- detikNews
Kamis, 22 Mei 2008 09:11 WIB
Jakarta - Ali Sadikin dan SK Trimurti telah berpulang. Dan untuk mengenang jasa mereka, 2 tokoh Petisi 50 ini pun diusulkan mendapat gelar pahlawan.

"Ali Sadikin pantas menjadi pahlawan karena jasa-jasanya untuk bangsa melalui pembangunan. Juga SK Trimurti dia ikut berjuang melawan Belanda," kata sejarahwan Asvi Warman Adam, saat berbincang di Jakarta, Kamis (22/5/2008).

Asvi menguraikan, Ali Sadikin atau biasa disapa Bang Ali berjasa melalui pembangunan saat dia menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sedang SK Trimurti melalui perjuangan saat masa revolusi dahulu dan juga melalui pergerakan di masa kemerdekaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ini yang menjadi persoalan. Di masa Orde Baru, menjadi anggota Petisi 50 adalah cacat politis mengkritik pemerintah. Dan hal ini terjadi pada Sanusi Harjadinata, Gubernur Jawa Barat yang sukses menggelar KAA pada 1955, dia pernah menjadi menteri dan rektor Unpad. Tapi karena pernah menandatangani Petisi 50, pemerintah Orde Baru menolaknya," urai Asvi.

Namun Asvi menilai, kriteria cacat politis tidak cocok menjadi penilaian apakah seseorang layak atau tidak mendapat gelar pahlawan. "Cacat politis itu bukan sebuah cacat. Yang mesti menjadi penilaian itu cacat yang sifatnya moral seperti koruptor, pelanggar HAM. Itu kriteria yang harus diterapkan," tandasnya. (ndr/nrl)


Berita Terkait