Gugatan Lukman terhadap Gus Dur akan dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Syahrial Sidiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2008).
"Mediasi gatot (gagal total), sidang jalan terus. Pak Lukman tidak hadir nanti. Jadi agenda sidangnya pembacaan gugatan secara resmi," kata kuasa hukum Lukman Edy, Firman Wijaya, kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mediasi kan butuh konsep 2 pihak supaya harlah, jadi. Ini tidak ada," ujarnya.
Lukman Edy menggugat Gus Dur setelah dipecat sebagai kader PKB dan dianggap sebagai menteri yang tidak mewakili PKB. Lukman yang juga Menneg PDT ini berpendapat hanya dapat diberhentikan lewat muktamar. (aan/nrl)










































