"Pak Syamsir menghubungi tim dan kita sepakat menjadi kuasanya. Pak Syamsir agak sewot dengan pernyataan anggota DPR Ade Daud di majalah Forum edisi 18 Mei lalu," kata Zaenal saat berbincang dengan detikcom lewat telepon, Kamis (22/5/2008).
Ade Daud, lanjut Zaenal, akan dilaporkan ke BK DPR pukul 12.30 WIB karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Zaenal bersama rekan timnya yang lain di antaranya Mahendradatta dan Akhmad Kholid pun telah melakukan konfirmasi kepada Ketua BK Irsyad Sudiro dan Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku selepas melapor ke BK DPR, rencananya juga akan membuat laporan ke Mabes Polri dengan pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pemcemaran nama baik. "Tapi itu akan kita bicarakan dahulu, pastinya ada kode etik yang dilanggar dan kita mempunyai bukti," urainya.
Apakah Anda yakin kasus ini akan sukses? "Kalau kita mau menerima klien seperti ini yakin akan berhasil," tandasnya. (ndr/nrl)










































