"Seharusnya, Bupati dan Walikota mendukung program tersebut untuk kepentingan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerahnya," tegas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Widodo menerangkan dalam instruksi presiden (Inpres) No 3/2008 disebutkan pelaksanaan program BLT untuk rumah tangga diinstruksikan kepala daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai bagian dari sistem pemerintah di daerah yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut. Hal ini juga berlaku bagi jajaran TNI dan Polri di daerah.
"Program itu sendiri adalah salah satu program bantuan kepada rakyat miskin, yang pada hakekatnya masyarakat miskin ada di Kabupaten dan Kota. Justru ini menjadi tanggung jawab Bupati dan Walikota untuk ikut mensejahterahkan," jelasnya. (zal/ndr)











































