"Pemerintah menyepakati, aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi pada hakekatnya dijamin di dalam kehidupan demokrasi," kata Menko Polhukam Widodo AS dalam jumpa pers di Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/5/2008).
Menurut Widodo, pemerintah mengingatkan, agar demonstrasi dilakukan dengan damai, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua, demonstrasi harus tetap berada di dalam koridor dan etika demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting bagi para pemerakarsa aksi-aksi unjuk rasa ini, dari berbagai kelompok untuk mematuhi aturan hukum dan peraturan perundangan, memperhatikan etika demokrasi, mencegah pelanggaran hukum, dan tindak kekerasan yang lain," pintanya.
Widodo menambahkan, sebenarnya dalam berbagai kesempatan pemerintah telah menjelaskan kebijakan menaikan harga BBM. "Ini merupakan pilihan yang pahit, sebagai jalan terakhir yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi meroketnya harga minyak dunia," jelasnya.
Lanjut Widodo, kebijakan menaikan harga BBM pada hakekatnya merupakan pengurangan subsidi BBM. Hal ini dilakukan dengan orientasi agar terjadi keadilan, sebab selama ini subsidi lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat mampu.
"Pemerintah sangat memahami beban masyarakat dalam melindungi kelompok ekonomi golongan yang lemah," tandasnya. Jelas Widodo, pemerintah akan mengalihkan subsidi dalam bentuk Askeskin, Raskin, bantuan operasional sekolah, program keluarga harapan. (zal/fay)











































