Terjerat Korupsi Rp 15 M, Eks Pejabat PT Pos Ditahan

Terjerat Korupsi Rp 15 M, Eks Pejabat PT Pos Ditahan

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 17:41 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Cabang PT Pos Fatahillah, Jakarta Pusat Fahrurrozi ditahan Kejaksaan Agung. Dia ditahan karena terlibat dugaan korupsi penggunaan dana operasional dan dana nonbujeter.

Fahrurrozi sebelumnya diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2008) sejak pagi.

Dia tampak keluar dari Gedung Bundar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa mobil tahanan Kejagung warna hijau tua B 7823 DQ ke rutan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang mengenakan kemeja warna putih itu tampak santai. "Pertama saya minta pada teman-teman pers, supaya beritanya berimbang. Angka Rp 15 miliar itu fitnah sangat keji. Tidak benar," kata Fahrurrozi.

Yang kedua, imbuh dia, sebagai pelaksana kantor, tidak ada uang sepeser pun yang keluar tanpa prosedur perusahaan.

"Buat apa habiskan energi di dunia. Fitnah ini lebih keji dari pembunuhan," ujar Fahrurrozi.

Dugaan korupsi di PT Pos Cabang Fatahillah, Jakarta Pusat, bermula saat kantor pos tersebut menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel di Jabodetabek.

Kantor pos mengeluarkan dana komisi sebesar 5 persen dari nilai barang yang dikirim ke pelanggan untuk Telkomsel. Selain itu PT Pos juga mengeluarkan biaya insentif sebesar Rp 1.130 per kilogram berat barang yang dikirim Telkomsel.

Namun dari 2 jenis dana tersebut mengalir ke kantong pribadi para tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menahan 2 tersangka dalam kasus itu, yaitu 2 mantan supervisor pemasaran PT Pos Elvi Sahridanย  Widianto, pada Kamis 15 Mei 2008. Kasus ini merugikan negara Rp 15 miliar. (nwk/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads