Fahrurrozi sebelumnya diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2008) sejak pagi.
Dia tampak keluar dari Gedung Bundar pukul 16.00 WIB dan langsung dibawa mobil tahanan Kejagung warna hijau tua B 7823 DQ ke rutan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, imbuh dia, sebagai pelaksana kantor, tidak ada uang sepeser pun yang keluar tanpa prosedur perusahaan.
"Buat apa habiskan energi di dunia. Fitnah ini lebih keji dari pembunuhan," ujar Fahrurrozi.
Dugaan korupsi di PT Pos Cabang Fatahillah, Jakarta Pusat, bermula saat kantor pos tersebut menjalin kerjasama dengan PT Telkomsel dalam pengiriman surat tagihan pulsa ke pelanggan Telkomsel di Jabodetabek.
Kantor pos mengeluarkan dana komisi sebesar 5 persen dari nilai barang yang dikirim ke pelanggan untuk Telkomsel. Selain itu PT Pos juga mengeluarkan biaya insentif sebesar Rp 1.130 per kilogram berat barang yang dikirim Telkomsel.
Namun dari 2 jenis dana tersebut mengalir ke kantong pribadi para tersangka. Sebelumnya Kejagung telah menahan 2 tersangka dalam kasus itu, yaitu 2 mantan supervisor pemasaran PT Pos Elvi Sahridanย Widianto, pada Kamis 15 Mei 2008. Kasus ini merugikan negara Rp 15 miliar. (nwk/fay)











































