KPU Resmi Tetapkan 90 Anggota KPU Provinsi

KPU Resmi Tetapkan 90 Anggota KPU Provinsi

- detikNews
Rabu, 21 Mei 2008 16:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan 90 anggota KPU tingkat Provinsi. 90 Anggota ini akan menjadi pengurus di 18 KPU Provinsi dan akan dilantik pada 24 Mei 2008 mendatang.

"Tadi kita melakukan rapat pleno finalisasi calon-calon terpilih KPU Provinsi, hasilnya saya secara resmi menginformasikan anggota-anggota tersebut yang terpilih melalui proses rekruitmen selama lima bulan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang didampingi lima anggotanya di kantornya Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/5/2008). Β 

Menurut Hafiz, 18 KPU Provinsi yang sudah terpilih anggotanya adalah Jambi, DKI Jakarta, Sulsel, Gorontalo, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Papua, Kalsel, Kalteng, Sumbar, Kalbar, Bengkulu, Sulbar, Sultra, Maluku Utara, Sulut dan Sulawesi Tengah. Sementara, khusus untuk Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bukan bernama KPUD, tapi Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang berjumlah 7 orang anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk anggota terpilih di 18 KPUD Provinsi dituangkan dalam surat No 05/SK/SDM/Tahun 2008 sampai No 21/SK/SDM/Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008 dan No 23/SK/SDM/Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Sedangkan, penetapan anggota KIP Aceh dituangkan dalam surat KPU No 01/SK/SDM/Tahun 2008 tanggal 13 Mei 2008.

Sementara untuk wilayah Sumsel, Lampung dan Riau akan ditentukan selanjutnya. Sebab, sampai saat ini masih melaksanakan pemilihan kepala daerahnya.

"Bagi mereka yang terpilih setiap provinsinya berjumlah lima orang, kita undang untuk hadir ke KPU pusat tanggal 23 Mei 2008 dan akan dilantik tanggal 24 Mei, serta keesokan harinya selama dua hari akan menjalani pembekalan hingga tanggal 26 Mei," pungkasnya. (zal/fay)


Berita Terkait